Wacana Merger Grab
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
(责任编辑:焦点)
- ·Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup
- ·Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- ·Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta
- ·交互设计留学院校推荐
- ·7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
- ·7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
- ·Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini
- ·日本大学艺术设计专业排名TOP8
- ·Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas
- ·FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- ·Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
- ·Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli
- ·Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini
- ·8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
- ·4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
- ·Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas
- ·Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
- ·国外室内设计课程介绍及院校推荐
- ·Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit