Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut penahanan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur,quickq怎么读英语 masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya, merencanakan agenda pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).
"Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silakan nanti kita ikuti perkembangannya," kata Zulpan, dikutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Jumat (22/7/2022) lalu terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan yang Roy Suryo.
Baca Juga:Polda Metro Sebut Penahanan Roy Suryo Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ujar Zulpan.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat (22/7) malam.
Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga:Gegara Sakit, Polisi Kembali Periksa Roy Suryo Kamis Lusa Pekan Ini
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:热点)
- ·Terpopuler: Yenny Wahid Balas Sindiran Cak Imin, Megawati soal Capres PDIP
- ·Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya
- ·Terkuak! Usai Bunuh Icha, Eks Pendeta Muda Rudolf Tobing Pakai Uang Korban untuk Main Trading Binomo
- ·Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
- ·Posfin Resmi Berubah Jadi PosDigi, Langkah Strategis Pos Indonesia Menuju Ekosistem Digital Nasional
- ·Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror
- ·Platform Bursa Kripto Nouey Permudah Akses Web3, Aset Digital Bisa Dipakai untuk Transaksi Sehari
- ·Ikuti Arahan Kemenkes, Heru Budi Pastikan Puskesmas di Jakarta Tak Jual Obat Sirup yang Ditarik BPOM
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 21 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- ·Platform Bursa Kripto Nouey Permudah Akses Web3, Aset Digital Bisa Dipakai untuk Transaksi Sehari
- ·Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
- ·Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- ·Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi
- ·Choi Soon Hwa Jadi Kontestan Miss Universe Tertua di Usia 80 Tahun
- ·Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
- ·Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat
- ·Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
- ·DPD Golkar DKI Instruksikan Jajaran Pecahkan Masalah di Jakarta, dari Banjir hingga Kemacetan
- ·3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- ·KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya