Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- ·Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
- ·7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat
- ·Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
- ·Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025
- ·艺术生出国作品集要求详细解析
- ·PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- ·Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
- ·KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
- ·Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
- ·Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- ·Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas
- ·Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
- ·Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!
- ·Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- ·Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?
- ·KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
- ·Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?
- ·KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
- ·Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?
- ·Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya