Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
JAKARTA,quickq加速器官网最新 DISWAY.ID--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
BACA JUGA:Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik Induksi Ditolak DPR, Maman Abdurahman Ungkap Alasannya
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyampaikan program pemberian AML di tahun 2023 merupakan insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
"Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," ujar Jisman dalam keterangan resminya, Senin 9 Oktober 2023.
Menurut Jisman, Program Penyediaan AML sebanyak 500.000 unit pada tahun 2023 di seluruh Indonesia berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20MW.
BACA JUGA:PLN Bilang Program Kompor Listrik Dibatalkan, Luhut: Lanjut
Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3kg.
"Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," jelasnya.
Jisman juga menyampaikan bahwa target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
BACA JUGA:5 Juta Kompor Listrik Bakal Ditebar ke Masyarakat pada 2023
"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi,” lanjutnya.
“Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 s.d. 2,2 liter," imbuh Jisman.
Lebih jauh Jisman menyampaikan bahwa program ini merupakan hibah dari Pemerintah, oleh karena itu perlu disematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- ·Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- ·Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
- ·动漫设计专业留学有哪些好的大学?
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- ·Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- ·Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- ·VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- ·Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- ·KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- ·北京出国留学作品集哪个机构好?
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- ·Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- ·Polisi Sebut Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi Ditegur Kencing Sembarangan
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah