KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding,quickq电脑版更新后没网 maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (19/7/2022).
Pihaknya menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab. Di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
Baca Juga:Minta Anies Banding Soal Putusan PTUN, 500 Buruh Bakal Geruduk Balai Kota DKI Besok
Adapun besaran UMP DKI 2022 untuk pekerja masa kerja di bawah satu tahun sesuai Kepgub 1517 sebesar Rp 4.641.854.
Kemudian, lanjut dia, PTUN hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi sehingga putusannya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya pada Selasa (12/7/2022).
Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Baca Juga:Dukung Aksi Buruh di Geruduk Kantor Anies Besok, Pimpinan DPRD DKI: Siapa Tahu Pak Anies Akhirnya Banding
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854 turun menjadi Rp 4.573.845.
Sementara itu, Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN itu.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi putusan PTUN DKI Jakarta.
"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (12/7).
(责任编辑:时尚)
- ·Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo
- ·Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
- ·Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- ·Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- ·MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs
- ·JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- ·10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- ·Budayawan Sebut Anies Baswedan Gak Becus Kerja, TGUPP: Dia Ini Amnesia Apa Ya?
- ·Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret
- ·Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- ·Sebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya Sendiri
- ·Budayawan Sebut Anies Baswedan Gak Becus Kerja, TGUPP: Dia Ini Amnesia Apa Ya?
- ·Anies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!
- ·Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M
- ·Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Kebijakan Suku Bunga di China
- ·Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·4 Tahun Berturut
- ·Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik