会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg!

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

时间:2025-05-21 13:39:01 来源:quickq 官方网站 作者:休闲 阅读:603次

SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) meringkus empat pelaku yang merupakan bandar dan kurir narkoba. Barang bukti ganja kering seberat 39 kilogram turut diamankan dari jaringan Sumatera itu.

Kapolres Tangerang Selatan,quickq官方网站安卓 AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan bandar ganja itu hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka, diamankan di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 13 Juli 2022 lalu.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

"Ada empat pelaku yang diringkus yakni JI, AD, BM dan FS. JI diketahui merupakan pemilik ganja 39 kilogram tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan kurir," kata Sarly saat ungkap kasus di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Sarly menerangkan, ganja yang diamankan sudah dalam bentuk kemasan dan siap diedarkan. Ada yang dibungkus menggunakan amplop coklat, ada juga seperti bantal kecil berbentuk persegi yang dibungkus plastik.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Baca Juga:Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

"Para pelaku yang kita amankan ini mendapat ganja dari tersangka lain HD yang masih DPO. Mereka merupakan jaringan Aceh, Jakarta, Bogor, dan Tangsel," paparnya.

Sarly mengaku, saat ini Polres Tangsel masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar pemasok ganja kering tersebut.

Sementara para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolres Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 出国学摄影去哪好?这篇文章告诉你
  • Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
  • Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
  • Cara Install WA GB Versi Terbaru
  • Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
  • Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
  • Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
  • Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
推荐内容
  • Maulid Nabi Muhammad SAW 2023: Ini 10 Ucapan yang Pas untuk Dijadikan Caption Medsos
  • Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
  • Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
  • Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
  • Harga Minyak Dunia Stagnan, Investor Soroti Tuntutan Ukraina Soal Minyak Rusia
  • Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!