Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.
"Keputusannya harus bisa baik untuk semua,quickq电脑版怎么安装 bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.
"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Wagub Riza.
Baca Juga:Anies Ajukan Banding UMP DKI Jakarta, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.
Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga:Menjaga Aliran Listrik di Kepulauan Seribu Tetap Menyala
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
(责任编辑:娱乐)
- ·Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?
- ·Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
- ·Jenazah Eril Akan Dibawa dari Bandara Soetta ke Rumah Duka di Bandung Lewat Jalur Darat
- ·Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
- ·Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
- ·Selama Juni
- ·IHSG Siang Ini Menguat ke Level 7.156, Saham Emiten KFC Indonesia (FAST) Melejit 34%
- ·Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
- ·东京艺术大学映像研究科详细解析
- ·Bisa Digunakan di HP 'Kentang'? Gemma 3N, AI Terbaru Milik Google
- ·罗德岛、谢菲、AA弗吉尼亚景观设计专业offer,如何成功获取?
- ·Indonesia Diprediksi Banjir Lansia di 2035, Apa yang Harus Disiapkan?
- ·Kronologi Anggota DPRD Tangsel Pukul Wasit Dalam Turnamen Pakujaya Cup
- ·Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Belum Usai!
- ·Puncak HUT ke
- ·STP Raih Sertifikasi AEO, Tegaskan Komitmen Sebagai Pemain Global di Industri Akuakultur
- ·Tidak Ada Kantor DPD Hingga Kekalahan Prabowo
- ·Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
- ·交互设计留学生作品集具体流程解读!
- ·Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi