会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas!

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

时间:2025-05-21 19:43:06 来源:quickq 官方网站 作者:热点 阅读:289次
Warta Ekonomi,www.quickq.cn官网 Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan, Senin (16/11).

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Dia mengungkapkan, Baleg DPR juga belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Sebabnya, dia mengatakan bahwa pemerintah masih akan melihat dahulu perkembangan bahasan RUU tersebut di parlemen.

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Politikus dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik tak jelas. Hal ini, dia melanjutkan, mengingat RUU Larangan minuman beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Dia mengungkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Lanjutnya, proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR dan masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg," katanya.

Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Berapa Lama Kita Bisa Terjaga Tanpa Tidur?
  • Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
  • Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
  • Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
  • NYALANG: Memeluk Keceriaan Musim Panas
  • Ekspansi Pasar, Justus Steakhouse Buka Outlet ke
  • Ponsel Meledak hingga Bakar Kursi Pesawat, 100 Penumpang Dievakuasi
  • Peringati Hari Thalasemia, Krakatau Posco Gagas Program Kakak Asuh
推荐内容
  • 3 Turis Asing Berulah di Bromo, Foto Vulgar Pamer Bokong
  • Bantah Survei CSIS, Musni Umar Yakin Kinerja Anies
  • Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Gudang dan Konveksi Bordir di Kembangan Hangus Terbakar
  • Kata Jokowi Soal LRT Mogok : Kalau Langsung Bully, Tidak Akan Berani Mencoba Sesuatu
  • Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!