Pejabat di AS Gugat Maskapai untuk Anjing Gegara Langgar Batas Bandara
Pejabat lokal bandara Westchester County, Amerika Serikat, mengajukan gugatan terhadap maskapai penerbangan untuk anjing, Bark Air, usai dituduh melakukan pelanggaran.
Bark Air dianggap melanggar pembatasan penggunaan bandara Westchester County.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, pesawat yang lebih besar harus beroperasi di luar terminal itu. Namun, ruang di terminal sangat terbatas karena pembatasan penumpang dan penerbangan.
Lihat Juga :![]() |
Selain Bark Air, Westchester County juga menggugat perusahaan jet swasta yang bermitra dengan maskapai tersebut,Talon Air.
Dalam situs resmi, Bark Air mengoperasikan Gulfstream Aerospace GV yang menampung 12 hingga 16 penumpang. Mereka mencatat pesawat memang dirancang untuk 15 anjing dan manusia, tetapi tak pernah menjual lebih dari 10 tiket.
Sementara itu, juru bicara Bark tak memberi komentar soal proses hukum. Dia juga tetap optimis maskapai akan terus beroperasi.
"Kami tak yakin hal ini akan berdampak pada operasi kami," kata juru bicara itu, dikutip CBS News.
Bark mengumumkan layanan penerbangan pada April lalu. Mulanya, mereka disebut akan beroperasi antara Westchester County dan Los Angeles serta ke London, Inggris.
Lihat Juga :![]() |
Penerbangan perdana Bark Air berlangsung pada 23 Mei dengan semua tiket terjual habis. Mereka berangkat dari New York ke Los Angeles pada tanggal 23 Mei.
Harga tiket dibanderol $6.000 atau sekitar Rp97 juta untuk satu anjing ditambah manusia. Di situs resmi, Bark tampak melakukan lebih banyak penerbangan dan dijadwalkan lepas landas akhir bulan ini.
(isa/bac)(责任编辑:综合)
- ·Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!
- ·Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
- ·Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
- ·Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
- ·Jangan Pakai Minyak Goreng yang Dipanaskan Berulang, Ini Bahayanya
- ·Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- ·Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- ·Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
- ·Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya
- ·Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
- ·Partai Gelora Buka
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan
- ·Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah
- ·Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- ·Asuransi Syariah Tumbuh, Tapi Inflasi Medis Jadi Batu Sandungan
- ·Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- ·Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- ·IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- ·Soal Kasus Denny Siregar Hina Santri, Polisi Bocorkan Progresnya
- ·Mengenal Lebih Jauh Tentang Klasifikasi Hotel Berbintang