Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah
Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Dalam mafia tanah memiliki modus operandi.
“Salah satunya melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat
Saat ini masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi. Selanjutnya direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kebijakan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ini merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tuturnya,
Apa yang telah dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP.
"Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Agus, tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.
Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
- ·Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- ·3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
- ·Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- ·Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- ·AXA Mandiri Waspadai Efek Trump, Tetap Optimis di Tengah Gejolak
- ·Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- ·Update COVID
- ·KPK Buka Suara Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
- ·Ngeri! Truk Tronton Mendadak Jalan Mundur Di Lebak Bulus, Pedagang Bakpao Hingga Angkot Jadi Korban
- ·Polisi Sebut Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi Ditegur Kencing Sembarangan
- ·5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi
- ·Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- ·Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- ·7 Kegiatan Sehari
- ·Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang
- ·Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- ·Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- ·Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- ·Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba