Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:娱乐)
- ·Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
- ·Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya
- ·Terduga Dua Teroris yang Tangkap Densus 88 di NTB Jaringan JAD
- ·米兰理工大学排名情况如何?
- ·Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025
- ·世界建筑学大学排名TOP10榜单谁进了?
- ·Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
- ·荷兰代尔夫特理工大学优势专业有哪些?
- ·Tak Cuma Bakso, Kapolda
- ·Pemprov DKI Sering Pakai Istilah Banjir dan Genangan, Syarif Gerindra Bingung: Bedanya Apa?
- ·Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
- ·西澳大学景观设计排名及入学要求解析
- ·Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
- ·Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia
- ·Posfin Resmi Berubah Jadi PosDigi, Langkah Strategis Pos Indonesia Menuju Ekosistem Digital Nasional
- ·英国电影留学费用情况大揭秘!
- ·普瑞特艺术学院电影专业如何?
- ·Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru
- ·视觉传达设计去哪里留学好?
- ·Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri