会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor!

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

时间:2025-05-21 20:39:59 来源:quickq 官方网站 作者:时尚 阅读:386次

JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya. 

Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE. 

Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. 

BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Tawarkan Beragam Promo Menarik, Pegadaian Galeri 24 Meriahkan Jakarta Marketing Week
  • Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
  • Khawatir Soal Dumping, Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi Industri Tekstil Nasional
  • Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
  • Oknum Paspampres dan 2 TNI Terancam Dipecat Atas Dugaan Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas
  • Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 15.588 Pengendara Kena Tilang
  • Usai BI Rate di Pangkas 25 basis poin, Bos BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit
  • Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit
推荐内容
  • Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
  • 2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas
  • Persatuan Guru NU Bersama BKKBN Terus Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunting
  • Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025
  • Penuhi Target Likuiditas, AJB Bumiputera 1912 Gandeng PT. Ray Wahid Lelang
  • 国外服装设计大学可以申请哪些?