Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap Doni, terdakwa kasus peredaran sabu. Doni merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, yang ditankap BNN karena menjadi bandar sabu .
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Siapkah Istri Cantik El Chapo Bongkar Kerajaan Narkoba Suaminya?
Doni bersama empat terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan JPU. Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban menyetujuinya dan menunda sidang dua minggu ke depan. "Sidang kita tunda Kamis (18/3/2021) mendatang," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati tersebut. "Terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara , dan terbukti dari fakta persidangan," katanya.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kg sabu . Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat. "Terdakwa Doni statusnya waktu itu anggota DPRD Kota Palembang , seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
(责任编辑:休闲)
- ·Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies
- ·Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- ·Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
- ·Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- ·Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- ·Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah
- ·Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
- ·87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid
- ·Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
- ·IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- ·Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
- ·Juliari Tetap Gak Mau Ngaku Motek Rp10 Ribu Bansos untuk 'Wong Cilik'
- ·Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
- ·Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 2022
- ·5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle
- ·Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung