会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

时间:2025-05-21 09:30:19 来源:quickq 官方网站 作者:娱乐 阅读:106次
Warta Ekonomi,quickq官网下载电脑版最新 Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.

Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia. 

Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.

"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.

Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
  • Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
  • FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
  • Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
  • Momen Wagub DKI Telepon Lurah Minta PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat, Ini Isi Percakapannya
  • Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
  • Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
  • Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
推荐内容
  • Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
  • 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
  • Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
  • BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
  • Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
  • Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya