Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- ·IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·Deepfake Jadi Sorotan, Trump Akhirnya Lawan Penyebaran Gambar Intim Hasil AI
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- ·5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat
- ·Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- ·Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- ·Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- ·Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
- ·Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat