Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
(责任编辑:休闲)
- ·4 Tahun Berturut
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- ·Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- ·Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran
- ·Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- ·Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Kereta Tertahan Gara
- ·Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- ·Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- ·Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- ·Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- ·Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- ·Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- ·Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- ·Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M