会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara!

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

时间:2025-05-21 07:40:09 来源:quickq 官方网站 作者:娱乐 阅读:786次
Warta Ekonomi,安卓版quickq下载安装 Jakarta -

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
  • Update COVID
  • Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC
  • Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
  • Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal
  • Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
  • JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
  • Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang
推荐内容
  • Modus Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Jakbar Tipu Belasan Warga hingga Raup Rp 529 Juta
  • Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
  • Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
  • Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan
  • Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
  • Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!