会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit!

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

时间:2025-05-21 14:10:14 来源:quickq 官方网站 作者:焦点 阅读:461次

SuaraJakarta.id - Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial IN (25). Ia nekat menghabisi nyawa sang pacar di kamar kos Jalan Buaran Megah,quickq苹果版怎么下载 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, IN membunuh pacarnya berinisial Y yang masih berusia 19 tahun, lantaran diduga cemburu pada Senin (18/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Budi menjelaskan, pembunuhan berawal usai pelaku mengecek isi pesan dalam telepon seluler (ponsel) korban yang diduga berselingkuh.

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

"Tersangka mengecek ponsel korban dan mungkin di dalamnya ada dugaan percakapan yang menimbulkan kecemburuan," kata Budi, Selasa (19/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Baca Juga:Mengutuk Keras! Moeldoko Pastikan Pemerintah Tangkap KKB Pelaku Pembunuhan 10 Warga Sipil

Korban dan pelaku, lanjut Budi, kemudian terlibat percekcokan hingga berujung pada korban yang menyatakan ingin kembali bekerja sebagai perempuan panggilan.

IN yang emosi mendengar itu, sontak menampar korban. Kemudian, tersangka mendorong sang pacar hingga jatuh di atas kasur lalu mencekik korban kurang lebih selama 10 menit.

Korban pun kehabisan napas dan meninggal dunia di kamar kos tersebut.

Usai membunuh sang pacar, IN kabur ke rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku berhasil menangkapnya pada hari yang sama.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Posisi Kadiv Propam, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Naik Penyidikan

"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan pembunuhan ini karena cemburu," ujar Budi.

Tersangka IN dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolsek Duren Sawit.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta
  • Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
  • VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
  • Satu Jamaah Tertinggal Rombongan,  Ini yang dilakukan Bupati Dhito
  • Tetap di Koalisi Perubahan, PKS Resmi Dukung AMIN, Anies Pidato Begini
  • Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!
  • Potret Anies
  • Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
推荐内容
  • Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng
  • Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia
  • Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
  • Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
  • Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit
  • 15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy