会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode!

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

时间:2025-05-22 07:57:02 来源:quickq 官方网站 作者:知识 阅读:784次

JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023

Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.

Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.

"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker. 

"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.

BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023

Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam. 

Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. 

Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus

BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup
  • 建筑学出国留学费用贵吗?
  • 日本艺术大学留学费用情况一览!
  • Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
  • Momentum 1 Abad NU, Jokowi: Bangun Masa Depan Indonesia Maju dan Bermartabat!
  • 美术意大利留学,一般需要做哪些准备?
  • Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
  • Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
推荐内容
  • Sah! PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo Sebagai Bacapres Di Pemilu 2024
  • Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
  • Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
  • Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
  • Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
  • Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri