会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas!

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

时间:2025-05-21 10:47:56 来源:quickq 官方网站 作者:百科 阅读:793次

SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq苹果app下载 Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS
  • PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
  • Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
  • Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
  • FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
  • Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
  • Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
  • SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
推荐内容
  • Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring Harga dan Gudang Beras
  • Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
  • Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
  • Cara Install Power Director Tanpa Watermark
  • 87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid
  • Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru