会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat!

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

时间:2025-05-21 23:51:52 来源:quickq 官方网站 作者:时尚 阅读:124次

SuaraJakarta.id - Polisi memburu S alias Mancung yang diketahui merupakan inisiator pembuatan an penyedia alat cetak uang palsu,quickq/app yang diedarkan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

"Masih ada salah satu tersangka yang masih DPO saat ini. Dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam ungkap kasus, Rabu (25/5/2022).

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Dalam kasus uang palsu ini, polisi telah meringkus dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MT (34) dan MH (29). Selama 6 bulan, pasutri ini telah membuat uang palsu senilai Rp 300 juta.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Syafri mengatakan, dalam modus operandi peredaran uang palsu ini, pasutri tersebut mengedarkan uang palsu itu ke pasar-pasar tradisional. Dengan harapan, tidak mudah terdeteksi. Kemudian uang kembalian dari hasil belanja itu, dihimpun oleh mereka.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Baca Juga:Pasutri Pembuat Uang Palsu di Kalideres Jakbar Dibekuk, 6 Bulan Edarkan Rp 300 Juta

"Jadi dia membelanjakan, mengharapkan kembalian. Dia belanjakan Rp 30-40 ribu, kemudian kembaliannya Rp 10 ribu, nah kembaliannya itu yang dikumpulkan," ungkapnya.

Pasutri tersebut diringkus saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian 5 buah printer, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Viral Begal Rampas HP di Tambora Jakarta Barat

Kontributor : Faqih Fathurrahman

(责任编辑:综合)

相关内容
  • PLN IP Resmikan PLTS Terapung Muara Nusa Dua, Segini Kapasitasnya
  • Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
  • Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
  • Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
  • 电影导演专业世界十大排名大学推荐!
  • Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
  • 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
  • Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
推荐内容
  • 最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?
  • Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
  • Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
  • Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
  • 金泽美术工艺大学学费以及申请要求介绍
  • Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak