Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode
JAKARTA,quickq苹果下载安装 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Kapan Kita Harus Mulai Perawatan Kulit?
- ·Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng
- ·出国建筑留学费用情况汇总!
- ·Elon Musk Tegaskan Tetap Memimpin Tesla 5 Tahun Mendatang, 'Kecuali Saya Meninggal'
- ·Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini
- ·FOTO: Ukraina Ungsikan Dua Paus Beluga dari Kharkiv
- ·多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容
- ·Indonesia Diprediksi Banjir Lansia di 2035, Apa yang Harus Disiapkan?
- ·AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- ·Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri Presiden Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024
- ·Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
- ·COO Toyota Sudah Bertemu Orang Istana, Ngomong: Pindahkan Pabrik
- ·Rencana Serangan Karyawan KAI Tersangka Teroris Diungkap Densus 88, Berikut Target Sasarannya!
- ·多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容
- ·世界风景园林专业大学排名介绍
- ·5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas
- ·Jenazah Eril Akan Dibawa dari Bandara Soetta ke Rumah Duka di Bandung Lewat Jalur Darat
- ·FOTO: Orkestrasi Pharrell Williams di Koleksi Terbaru Louis Vuitton
- ·纽约视觉学院电影专业解读!
- ·出国留学艺术作品集需要具备这几点!