Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, ngumpul bareng Sambo.
Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen dan Tak Cemari Lingkungan
BACA JUGA:Kepribadian Dirut Taspen Dikuliti Istrinya, Omongannya Berganti-ganti Gitu
Selain Ricky, di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga mengeskekusi Kuat Ma'ruf ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut.
Sebelumnya, MA meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Aparat Netral
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
(责任编辑:休闲)
- ·Datang Kesorean, Sejumlah Warga Kecewa Tidak Bisa Masuk Kawasan Taman Fatahillah Kota Tua
- ·RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta
- ·Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- ·7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung
- ·Kebakaran Lalap Permukiman Padat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Terbakar
- ·Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar
- ·Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- ·HP Hendak Dirampas, 2 Remaja di Duren Sawit Duel dengan Begal Bersajam
- ·Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- ·留学艺术类作品集该如何准备?
- ·Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta
- ·RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- ·Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- ·Kecewa dengan Anies Baswedan, Ketum Partai Emas: Dari Zaman Ahok...
- ·Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- ·Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- ·Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
- ·Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo
- ·Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi