Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?
Larangan menikahdi bulan Suro dikaitkan dengan tradisi Jawa. Namun bagaimana hukumnya menurut Islam?
Bulan Suro menandai tahun baru berdasar kalender Jawa. Terdapat tradisi, ritual, hingga pantangan yang mewarnai malam 1 Suro hingga sebulan ke depan.
Dalam Islam, bulan Suro disebut dengan bulan Asyura yang menjadi awal tahun berdasar kalender Hijriyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Larangan menikah di bulan Suro menurut Islam
![]() |
Dasar perintah untuk pernikahan terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32 yang artinya:
"Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan."
Kemudian Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa pernikahan disunahkan bagi mereka yang sudah dikatakan mampu.
Hanya saja, tradisi Islam tidak menentukan detail kapan waktu, tanggal, hari, atau bulan pernikahan yang baik.
Meski demikian, umat Islam punya bulan-bulan tertentu yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan.
Bulan Syawal, misal, dianggap baik karena mengikuti sunah Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.
Lantas, bagaimana soal pandangan larangan pernikahan di bulan Suro menurut Islam?
KH Marzuki Mustamar, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, memberikan pandangan bahwa ada filosofi larangan pesta pernikahan di bulan Suro atau bulan Asyura.
Menurut dia, bulan Asyura adalah bulan prihatin bagi anak cucu Rasulullah SAW. Di bulan Asyura, Husain bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah SAW, mengalami perundungan hingga terbunuh.
"Tentu para anak dan cucu-cucu Rasulullah SAW termasuk para habaib jika teringat Husain dibunuh pada bulan itu akan menganggap Asyura sebagai bulan duka," kata Kiai Marzuki dalam tayangan di kanal YouTube NU Channel.
Mengingat peristiwa ini, para kiai Jawa membuat aturan untuk tidak mengadakan pesta atau hajat besar di bulan Asyura termasuk pesta pernikahan.
Meski demikian, pada intinya semua waktu baik untuk melangsung hajat apa pun termasuk pernikahan.
Terkait larangan menikah di bulan Suro, menurut syariat Islam tidak ada redaksi dalam Al-Qur'an maupun hadis yang membahas tentang penentuan hari, bulan, dan tahun tertentu untuk melaksanakan pernikahan.
(els/pua)(责任编辑:百科)
- ·4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
- ·Hartanya Rp6.400 Triliun, Elon Musk: Ini Bukan Masalah Uang
- ·Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan
- ·Daftar Rekor 5 Barang Termahal di Dunia, Paling Murah Rp901 M
- ·Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
- ·Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN
- ·Amankan Teluk Jakarta, Ditpolair Baharkam Polri BKO Polda Metro Jaya Gelar Giat Patroli PAM Hotspot
- ·Bisa Digunakan di HP 'Kentang'? Gemma 3N, AI Terbaru Milik Google
- ·BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- ·Rogoh Rp10 Miliar Demi Bisa Pulang, Djoko Tjandra: Uang Saya Kan Banyak
- ·交互设计留学生作品集具体流程解读!
- ·Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
- ·Jelang Keputusan BI, Saham Bank Besar Kompak Menguat
- ·Hartanya Rp6.400 Triliun, Elon Musk: Ini Bukan Masalah Uang
- ·Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak
- ·Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas
- ·Lulus Seleksi Tahap II, Pansel Serahkan Lima Nama Calon Wakil Ketua DK LPS ke Prabowo
- ·交互设计国外留学作品集制作攻略!
- ·Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- ·Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril