会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor!

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

时间:2025-05-21 23:48:48 来源:quickq 官方网站 作者:百科 阅读:921次

JAKARTA,quickq安卓版下载安装 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya. 

Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE. 

Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. 

BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • 南加州建筑学院排名具体情况如何?
  • Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
  • Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
  • Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
  • Anies Baswedan Sebut Masyarakat Butuh Gagasan Perubahan dan Persatuan
  • Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia
  • Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok
  • Oscar Darmawan Mundur dari Jabatan CEO Indodax, Ini Alasannya
推荐内容
  • 设计专业世界大学排名TOP10
  • Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
  • Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
  • Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Perkuat Ragam Bisnis UMKM
  • PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan
  • Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?