- Warta Ekonomi,quickq最新苹果下载 Jakarta -
Pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menduga ada maksud tertentu dari pemberitaan Harian Kompas yang memasang foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada headlineberita berjudul "Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa".
Menurut Achmad, ada indikasi perbedaan kepentingan antara Harian Kompas dan pihak yang dirugikan.
"Hal tersebut adalah kelalaian yang bersifat fatal dan sudah merugikan pihak lain. Dan barangkali pihak lain itu adalah pihak yang tidak sejalan dengan kepentingan Kompas sehingga tidak masalah untuk dirusak nama baiknya," kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: KPK Tolong Tegas Soal Kasus yang Menyeret Anies Baswedan!
Anies Baswedan sendiri mengaku telah mendapat klarifikasi dari pimpinan Harian Kompas yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut merupakan kelalaian. Mantan Rektor Paramadina itu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ke Dewan Pers dan hanya mengunggah pendapatnya atas kelalaian Harian Kompas melalui Instagram pribadinya.
"Saya memilih mempercayai penjelasan pemimpin di Kompas dan, walau banyak yang menyarankan, saya memilih tidak membawa masalah ini kepada Dewan Pers. Namun, saya memilih tetap menyampaikan catatan ini pada publik agar bisa menjadi pengingat bagi kita semua dalam bernegara dan berdemokrasi," tulis Anies, Jumat (9/9/2022).
Baik Achmad maupun Anies menyayangkan media sebesar Harian Kompas yang memiliki pengecekan redaksi berlapis melakukan kesalahan fatal seperti itu. Sebab, menurut Anies, media memiliki kekuatan besar dalam membentuk persepsi, opini, dan perasaan pembacanya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Dugaan di Balik Framing Korupsi Harian Kompas terhadap Anies Baswedan
人参与 | 时间:2025-06-10 18:59:07
相关文章
- Cuitan Allahmu Lemah Disebut Buat Habib Bahar, Ferdinand Singgung Rizieq Shihab Hingga Yahya Waloni
- Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
- Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'
- Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
- ICW Desak Lili Pintauli Kooperatif Hadiri Sidang Etik, Minta Ketua KPK Beri Jaminan
- KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
- Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
- 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
- 7 Buah dan Sayuran yang Tak Perlu Dikupas, Kulitnya Berlimpah Nutrisi
评论专区