- Warta Ekonomi,quickq下载苹果手机版 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
人参与 | 时间:2025-06-10 18:53:26
相关文章
- Fakta Baru Edy Mulyadi di Penjara! Ternyata Oh Ternyata Bertetangga dengan Bukan Orang Sembarangan!
- Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..
- Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV
- Duh!! Dari Hasil Studi, Warganya Anies Gak Siap Hadapi New Normal
- Anies Dipastikan Tak Pilih JIS sebagai Tempat Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke
- Seperti Apa Rasanya Berkunjung ke Greenland?
- 5 Paspor Termahal di Dunia, Australia Tertinggi dengan Rp4,2 Juta
- Tren Star Bathing, Wisata 'Bermandikan Bintang' yang Menenangkan
- Tak Ingin Hak Suara Disalah Gunakan, Bawaslu Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas
- Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia
评论专区