会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit!

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

时间:2025-05-21 08:47:23 来源:quickq 官方网站 作者:综合 阅读:966次

SuaraJakarta.id - Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial IN (25). Ia nekat menghabisi nyawa sang pacar di kamar kos Jalan Buaran Megah,quickq官方下载苹果 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, IN membunuh pacarnya berinisial Y yang masih berusia 19 tahun, lantaran diduga cemburu pada Senin (18/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Budi menjelaskan, pembunuhan berawal usai pelaku mengecek isi pesan dalam telepon seluler (ponsel) korban yang diduga berselingkuh.

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

"Tersangka mengecek ponsel korban dan mungkin di dalamnya ada dugaan percakapan yang menimbulkan kecemburuan," kata Budi, Selasa (19/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Baca Juga:Mengutuk Keras! Moeldoko Pastikan Pemerintah Tangkap KKB Pelaku Pembunuhan 10 Warga Sipil

Korban dan pelaku, lanjut Budi, kemudian terlibat percekcokan hingga berujung pada korban yang menyatakan ingin kembali bekerja sebagai perempuan panggilan.

IN yang emosi mendengar itu, sontak menampar korban. Kemudian, tersangka mendorong sang pacar hingga jatuh di atas kasur lalu mencekik korban kurang lebih selama 10 menit.

Korban pun kehabisan napas dan meninggal dunia di kamar kos tersebut.

Usai membunuh sang pacar, IN kabur ke rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku berhasil menangkapnya pada hari yang sama.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Posisi Kadiv Propam, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Naik Penyidikan

"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan pembunuhan ini karena cemburu," ujar Budi.

Tersangka IN dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolsek Duren Sawit.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis
  • Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 2024
  • Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
  • Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
  • Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
  • BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang
  • Nyaris 1 Kwintal Sabu Kiriman Fredy Pratama dari Thailand Diamankan Satgas Anti Narkoba Polri
  • Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
推荐内容
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan
  • Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
  • Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda
  • Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta
  • Suksesnya Le Minerale Masuki Pasar AMDK Indonesia hingga Asia Tenggara
  • VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat