Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter
Rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh Penyidik Polres Jakarta Utara di dalam SP2HP tertanggal 04 Februari 2021, untuk melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor LPB 800/K/X/2020/PMJ/Resju, untuk peningkatan status dari saksi terlapor menjadi tersangka belum juga dilaksanakan hingga berita ini diterbitkan, Rabu (24/2)
Padahal, berdasarkan SP2HP tersebut juga penyidik telah menyatakan belum ada kendala terkait dengan pemeriksaan perkara ini. Tertulis dalam SP2HP"Rencana Tindak Lanjut akan melakukan gelar perkara terhadap Terlapor untuk peningkatan status dari saksi Terlapor ke Tersangka."
Terkait itu, Advokat Anita Natalia Manafe, dari LQ Indonesia LawFirm selaku kuasa hukum pelapor menyatakan sangat menyayangkan apabila benar dugaan Intervensi tersebut. Baca Juga: Mantap Nih! Tes Narkoba Polisi di Polres Ini Hanya Lewat Air Liur
"Ada indikasi dan dugaan oknum bermain dan melakukan intervensi terhadap perkara ini, semata-mata hanya untuk menggagalkan penetapan tersangka terhadap terlapor dan menghentikan proses perkara ini dengan SP3," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan lantaran di dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh penyidik, dinyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut belum ada kendala, namun penetapan tersangka belum juga dilakukan.
"Sangat membingungkan ketika penyidik menyatakan di dalam SP2HP-nya bahwa belum ada kendala terkait pemeriksaan perkara ini, tapi di satu sisi penetapan tersangka belum juga dilakukan." tambahnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- ·BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
- ·Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik
- ·Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran
- ·Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 2022
- ·Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang
- ·Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- ·Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
- ·Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- ·KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
- ·Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
- ·Indra Bruggman Idap Autoimun, Berat Badan Sempat Menyusut Drastis
- ·Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
- ·Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- ·Ditanya soal Masih Punya Utang, Edhy Prabowo: Emang Salah?
- ·3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- ·Nilai Kepemimpinan Anies Baswedan, PSI Pesimis Janji Kampanye Terpenuhi: Kami Realistis...
- ·Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- ·Super Sibuk, Pekerja di China Ramaikan Tren 'Olahraga' Baru di Kantor
- ·Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!