Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
Emiten migas milik Grup Bakrie, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placementdengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.482.123.025 saham baru.
"Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan melaksanakan kegiatan usaha Perseroan atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan penguatan terhadap struktur permodalan dan peningkatan posisi keuangan Perseroan," kata manajemen ENRG, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (21/5).
Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPSLB yang menyetujui aksi ini. Adapun RUPSLB rencananya digelar pada 26 Juni 2025.
Baca Juga: Emiten Milik Bakrie Group (ENRG) Temukan Cadangan Minyak Bumi di Riau
"Harga pelaksanaan saham baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham baru hasil PMTHMETD dilakukan," ujar manajemen.
Seluruh dana yang diterima dari pelaksanaan PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait, akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan atau entitas anak dalam rangka pengembangan usaha. Namun, ENRG dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan dan entitas anak.
Baca Juga: Lewat Private Placement, Emiten KFC (FAST) Incar Dana Segar Rp80 Miliar untuk Modal Kerja
"Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, pemegang saham Perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 9,091%," sebut manajemen.
Meski begitu, pelaksanaan PMTHMETD secara umum akan memberikan dampak langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas Perseroan serta memberikan tambahan dana bagi Perseroan untuk mendukung kegiatan maupun pengembangan usaha ke depan.
(责任编辑:休闲)
- ·Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong
- ·Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?
- ·Ada Benda Mencurigakan di Depan GPIB Effatha, Gegana Bilang....
- ·80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin
- ·Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres
- ·RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN
- ·BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong
- ·Honda Tak Mau FOMO Bikin Mobil Listrik, 'Cuma Menyumbang 20 Persen'
- ·Warga Ijen Sesalkan Aksi Anarkis di Kaligedang, Dukung Kemitraan PTPN yang Sejahterakan Petani
- ·BRI Umumkan 45 Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
- ·Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- ·国外插画留学院校推荐
- ·Objek Wisata di China Pasang Pengatur Waktu di Toilet Wanita
- ·Naik Lagi, Kasus Aktif Covid
- ·Tinjau Sirkuit H
- ·Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'
- ·Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
- ·3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- ·安特卫普皇家艺术学院有哪些出名的专业?
- ·Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres