会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis!

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

时间:2025-05-21 22:48:01 来源:quickq 官方网站 作者:热点 阅读:965次

JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.

Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi. 

Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah

"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.

Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu

Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif. 

Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur
  • Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
  • Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
  • 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
  • Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra
  • Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
  • Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
  • Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
推荐内容
  • Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022
  • SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
  • Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
  • Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
  • Chery Akan Tengah Kembangkan Baterai Solid
  • 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram