Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir 1.075 Situs Entitas Ilegal
JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.ID--Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada hari ini, Kamis 6 Juli 2023.
Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
BACA JUGA:Polisi Dalami Si Kembar Gunakan Uang untuk Trading
Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.
BACA JUGA:Longsor di Lumajang: 3 Orang Tewas Tertimbun, Jalan Utama Dampit Tertutup
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, “Saat ini, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.”
“Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka,” ungkapnya.
“Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” tutur Aldison.
BACA JUGA:Momen Hari Keluarga Nasional, Wapres Sebut Keluarga Kunci Atasi Stunting
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- ·Wisata Malam Gratis di Monas, Ada Air Mancur Menari Tiap Sabtu
- ·Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu
- ·Isu Reshuffle Menguat, Menteri dari Golkar Diganti?
- ·Masinis Turun Lupa Tekan Rem, Kereta Jalan Sendiri hingga 70Km
- ·FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu
- ·KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·IHSG Melemah di Awal Juni 2025, Saham IKAN Pimpin Daftar Top Losers Pekan Ini
- ·Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- ·Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- ·NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
- ·Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
- ·Menteri PPPA: Banyak Orang Tua Tak Sadar Anaknya Korban Bullying
- ·KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- ·Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- ·Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini
- ·Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia