Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID-Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22 Februari 2023.
Lalu apa itu demosi?
Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-
BACA JUGA:Kena Sanksi Demosi, Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri Selama 1 Tahun
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik : Bharada E Tetap Jadi Polisi
Dikutip dari laman Polri.go.id, Demosi merupakan memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik
Aturan tersebut berbunyi:
"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Soal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab
- Dirjen Bina Adwil Kemendagri Optimis Anggaran Tahun 2025 Terserap: Overall, Semua Berjalan Lancar!
- Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
- Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan
- Mengenal Visa On Arrival Indonesia, Apa Syaratnya bagi Turis Asing?
- BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- Dulu Terpencil, Greenland Kini Mudah Dikunjungi Berkat Bandara Baru
- Ramalan Astrologi Sarankan 4 Zodiak Ini Tak Boleh Liburan Bareng
- Orasi Prabowo di Hari Buruh: Banyak yang Takut Saya Jadi Presiden, Gue Tahu Tipu
- Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang
- Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
- 5 Makanan Ini Enggak 'Match' dengan Kopi Pahit, Malah Bikin Masalah
- Dukung Transformasi E
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di sini
- Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran
- Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?
- Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris
- Bali Disebut Akan Punya 2 Bandara, Proyek Lama yang Tertunda
- Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
- Sore Ini, Mendagri Akan Serahkan Surat Penugasan Djarot