会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra!

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

时间:2025-05-22 00:49:21 来源:quickq 官方网站 作者:热点 阅读:547次
Warta Ekonomi -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga menerima suap dari buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra,quickq苹果版官方 untuk membantunya masuk dan wara-wiri di Tanah Air.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi yang diterima pihak-pihak yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (16/7/2020).

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya...

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Kurnia menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan di balik kedatangan Djoko. Dia tak mungkin bisa mulus berada di Tanah Air jika tidak ada pihak-pihak yang membantunya. Nama Djoko sudah terhapus dari daftar rednotice.

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Untuk diketahui, rednoticeadalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Djokl juga bisa dengan sukses membuat e-KTP. Belum lagi, mendapatkan paspor dari pihak Imigrasi. Bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan berbekal surat jalan dari Bareskrim Polri.

Kejanggalan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap itu mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. ICW pun meminta agar PK tersebut tidak dikabulkan.

"Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim juga harus menunda proses persidangan, karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," tegas Kurnia.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara
  • Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
  • Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
  • Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
  • Manuver PDIP! Puan Maharani Bakal Berdialog dengan AHY, Koalisi?
  • Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
  • Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
  • Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
推荐内容
  • Terungkap, Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Korban Perampokan
  • 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
  • Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
  • Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
  • Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
  • Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap