会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

时间:2025-05-21 08:10:46 来源:quickq 官方网站 作者:焦点 阅读:154次
Warta Ekonomi,quickq官网下载安卓最新 Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.

Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia. 

Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.

"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.

Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?
  • Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
  • PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
  • Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
  • Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran
  • Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
  • Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
  • Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
推荐内容
  • Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
  • Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
  • Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
  • DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
  • Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI
  • Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate