会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum!

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

时间:2025-05-22 04:20:56 来源:quickq 官方网站 作者:娱乐 阅读:151次
Warta Ekonomi,quickq可靠吗 Jakarta -

Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.

Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.

Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.

"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.

Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密
  • Awal Mula Pameran Yos Suprapto ‘Dibredel’ di Galeri Nasional, Geger 5 Lukisan Mirip Jokowi
  • Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
  • Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
  • KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
  • FOTO: Cita Rasa Dubba, Hidangan Penutup Sunnah Bagi Warga Yaman
  • Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
  • Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
推荐内容
  • Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
  • Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
  • Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China
  • Zulhas Ungkap RI Akan Stop Impor Beras dan Gula Mulai 2025, Kualitas Pangan akan Ditingkatkan
  • 10 Wisata Alam Dunia Paling Banyak Dicari di Google, Ada dari RI?
  • Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik