会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air!

Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air

时间:2025-05-21 10:46:13 来源:quickq 官方网站 作者:休闲 阅读:968次

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti Direktur Utama Perumda PAM Jaya dan Perumda Pasar Jaya menjelang berakhirnya swastanisasi air di Ibu Kota pada 31 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta,quickq加速器官网js7 Sabtu (16/7/2022), pada Perumda Pasar Jaya, posisi orang nomor satu kini dipegang oleh mantan GM Operasional Alfamart Tri Prasetyo yang menggantikan Arief Nasrudin.

Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air

Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air

Arief Nasrudin sendiri akan mengisi posisi Direktur Utama pada Perumda PAM Jaya, menggantikan Syamsul Bachri yang telah menakhodai perusahaan penyediaan air minum di Jakarta itu selama tujuh bulan terakhir.

Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air

Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama mengindikasikan bahwa pergantian direktur utama tersebut berhubungan dengan persiapan berakhirnya kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra swasta yakni Palyja dan Aetra pada 31 Januari 2023.

Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air

Baca Juga:Menilik Lagi 4 Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Dalam Janji Kampanyenya

"Penggantian Direktur Utama PAM Jaya ini merupakan salah satu langkah strategis untuk menempatkan pengurus PAM Jaya yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang handal, profesional dan pengalaman dalam rangka menyiapkan proses masa transisi dan transformasi di tubuh PAM Jaya yang baik untuk memperluas cakupan layanan," kata Budi.

Dengan berakhirnya kerja sama antara PAM Jaya dan mitra swasta, kata Budi, menuntut persiapan dan kesiapan dari semua pemangku kepentingan perusahaan, baik direksi, dewan pengawas, manajemen, karyawan. Kemudian pemerintah bahkan masyarakat Jakarta, terlebih, setelah kerja sama berakhir, PAM Jaya menghadapi pekerjaan besar untuk mencapai cakupan pelayanan hingga 100 persen pada 2030.

"Pada masa transisi, kunci keberhasilan pelaksanaannya berada pada peran masing-masing perusahaan mitra, yakni setiap perusahaan dituntut untuk dapat saling bekerja sama, proaktif, dan partisipatif, serta adaptif dalam melakukan proses transisi. Sedangkan pada masa transformasi, PAM Jaya harus memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa terganggu dengan proses perubahan yang dilakukan," ujar Budi.

Budi menyebut pemahaman pentingnya transisi dan transformasi PAM Jaya perlu dilakukan secara baik dan benar, tidak hanya menjadi tanggung jawab PAM Jaya semata, tetapi juga peran aktif seluruh pemangku kepentingan yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita pelayanan maksimal bagi warga Jakarta.

"Penggantian Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan pemilik modal. Bapak Arief Nasrudin yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dan rekam jejak panjang selaku Direktur Utama Pasar Jaya memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam proses transisi dan transformasi PAM Jaya," katanya.

Baca Juga:Wagub DKI Akui Biaya Pembangunan Jakarta Lebih Mahal Dibandingkan IKN di Kaltim

Ia juga diharapkan mampu bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam menyelesaikan proses transisi dan transformasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penggantian itu, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Gubernur sebagai Kepala Daerah, mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (KPM) pada PAM Jaya, mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :

- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya;
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Saat ini, cakupan layanan PAM Jaya sebesar 65 persen dengan jumlah sambungan baru sebanyak 909.600 pelanggan dan air yang di produksi sebanyak 20.757 liter per detik. Untuk mencapai cakupan layanan 100 persen, PAM Jaya membutuhkan tambahan air sekitar 11.150 liter per detik.

Dikatakan, menuju 100 persen pelayanan pada 2023 dan tantangan mencapai 100 persen cakupan layanan pada 2030 bukan kerja mudah dan karena itu BUMD ini harus segera melakukan langkah-langkah strategis dengan melaksanakan transisi dan transformasi. (Antara)

(责任编辑:热点)

相关内容
  • KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok
  • Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
  • Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
  • Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar
  • 7 Manfaat Makan Buncis, Ada Efek Sampingnya Enggak?
  • Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
  • Salat Jumat Terakhir di Masjid yang Dibangun Ahok, Anies: Mengesankan
  • Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
推荐内容
  • Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
  • Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal
  • Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
  • Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia
  • Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
  • Alasan Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI: Komunikasinya Bagus ke Siapapun