Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah
Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Dalam mafia tanah memiliki modus operandi.
“Salah satunya melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat
Saat ini masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi. Selanjutnya direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kebijakan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ini merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tuturnya,
Apa yang telah dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP.
"Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Agus, tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.
Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- ·Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
- ·Isi Aturan Kepmenpan
- ·Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- ·Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- ·Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- ·Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- ·Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- ·KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- ·Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- ·Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- ·Modus Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Jakbar Tipu Belasan Warga hingga Raup Rp 529 Juta
- ·Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- ·Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
- ·Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
- ·Ferdy Sambo Rekayasa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, Kriminolog UI: Dia Gunakan Kekuasaannya
- ·Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- ·KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- ·Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
- ·Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- ·594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA