Apa Itu Homologasi?
Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan atau departemen pemerintah atas suatu tindakan, seperti mengakhiri kepailitan.
Selain itu, bisa juga suatu produk harus sering dihomologasi oleh beberapa badan publik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar untuk hal-hal seperti keselamatan dan dampak lingkungan. Suatu tindakan pengadilan terkadang juga dapat dihomologasi oleh otoritas yudisial sebelum dapat dilanjutkan, dan istilah tersebut memiliki arti hukum yang tepat dalam kode yudisial di beberapa negara.
Baca Juga: Apa Itu Hipotek?
Dalam yurisdiksi berbahasa Inggris, homologasi sering disebut sebagai persetujuan jenis atau sertifikat kesesuaian, karena homologasi suatu produk memerlukan sertifikasi bahwa ia memenuhi persyaratan khusus untuk jenisnya. Karena produk memerlukan jenis sertifikasi ini sebelum dijual di negara tertentu lainnya, standar ini biasanya berbeda di setiap negara.
Di Indonesia, homologasi diatur dalam Undang-Undang, itu berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam suatu proses PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut.
PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.
(责任编辑:探索)
- ·Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- ·Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- ·Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke
- ·Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab
- ·Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- ·Ponsel Meledak hingga Bakar Kursi Pesawat, 100 Penumpang Dievakuasi
- ·Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
- ·Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
- ·3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
- ·Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab
- ·Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
- ·Jaksa Agung Makin Gahar, Koruptor BUMN Dipastikan Tak Tidur Nyenyak
- ·Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
- ·Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan
- ·Ditanya soal Masih Punya Utang, Edhy Prabowo: Emang Salah?
- ·Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- ·Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
- ·Rahasia Adrian Maulana Tetap Bugar dan Sehat di Usia Jelang 50 Tahun
- ·Angka Covid
- ·Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah