会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas!

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

时间:2025-05-21 10:21:19 来源:quickq 官方网站 作者:知识 阅读:419次

SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq/app Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
  • VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
  • Kemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya
  • Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
  • Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan
  • Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
  • Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
  • Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
推荐内容
  • Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap
  • Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
  • Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
  • Kemen PPPA
  • IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
  • Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam