OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.
Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.
Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:
1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:
- Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
- Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
2. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:
- tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);
- Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan
- sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
-
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan SalembaCara Bikin Kue Rambutan, Kue Natal yang Ramai di MedsosKapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan TrumpFOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan RobotFOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani KunoSistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKMBahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!Bukan di Kulkas, Simpan 6 Makanan Ini Cukup di Suhu RuangMario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga PengadilanFOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
下一篇:Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- ·Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
- ·Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- ·Prediksi Tren Kecantikan 2025: Otentik dan Natural Beauty
- ·8 Rahasia Makanan Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur
- ·FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- ·Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- ·BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- ·Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- ·Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- ·RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- ·Gaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian Global
- ·Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- ·VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- ·5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan
- ·Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- ·Mau Bawa Vape Naik Pesawat, Ternyata Ada Aturannya Lho!
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- ·Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- ·FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir
- ·Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- ·Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
- ·Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- ·Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI
- ·VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- ·Mimpi Buruk Penumpang, Pesawat 5 Jam di Udara Terbang Tanpa Tujuan
- ·Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- ·Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?
- ·Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- ·NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- ·FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- ·Dicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEI