Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
SuaraJakarta.id - Peristiwa pembegalan menimpa seorang sopir boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono,quickq充值会员 Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Korban pun mengalami luka akibat dibacok senjata tajam jenis celurit oleh komplotan begal itu.
Kekinian, tiga dari empat pelaku begal telah ditangkap Polsek Setu Bekasi, di mana dua di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).
"Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas," kata Sugeng saat ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6/2022).
Sugeng menjelaskan aksi pembegalan itu berawal saat korban tengah tidur di dalam mobil boks yang dikendarainya pada pukul 02.30 WIB.
Baca Juga:Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum
"Kejadian perkara persis di tepi pom bensin. Si korban sedang tidur lalu tiba-tiba didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor," katanya.
Keempat pelaku memaksa korban turun dari mobil boks. Salah satu pelaku yakni MR mengancam sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.
Komplotan begal ini meminta korban menyerahkan telepon genggam serta uang sebesar Rp 500 ribu di dalam dompetnya. Korban terpaksa menyerahkan harta benda karena kondisi jalanan yang sepi dan tidak ada warga yang menolong.
Setelah korban menyerahkan harta bendanya, pelaku MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kiri korban.
"Padahal barang sudah dikasih tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok sopir tersebut. Korban membela diri, menangkis hingga luka pada tangan dengan tujuh jahitan," katanya.
Baca Juga:Viral Pegawai Pajak di Bekasi Dibogem Atasan, DJP Bereaksi
Para pelaku kemudian melarikan diri sementara korban kembali naik ke mobil dan berupaya mengejar pelaku meski dalam kondisi terluka.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.
"Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ucap Sugeng.
Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Antara]
(责任编辑:综合)
- ·Naik Lagi, Kasus Aktif Covid
- ·Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- ·Indra Bruggman Idap Autoimun, Berat Badan Sempat Menyusut Drastis
- ·Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- ·英国艺术生留学需要准备哪些材料?
- ·Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?
- ·Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- ·Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah
- ·Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
- ·Pertanyakan Kejelasan Anggaran Formula E, PDIP: Tak Pernah Ada Info Akurat dari Anies
- ·伦敦艺术大学排名情况及申请要求
- ·Tanpa Persetujuan Trump, Uni Eropa dan Inggris Terapkan Sanksi Baru ke Rusia
- ·Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·留学插画设计专业,你选择英国还是美国?
- ·IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle
- ·'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- ·Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- ·VIDEO: Mengintip Jejak Rasulullah di Makkah
- ·Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!