会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum!

Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum

时间:2025-05-21 20:46:17 来源:quickq 官方网站 作者:热点 阅读:679次
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载 Jakarta -

Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memohon perlindungan hukum atas putusan Perkara nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr.

Seperti diketahui, perkara tersebut telah diputus dalam sidang yang dipimpin Hakim T Marbun, Rabu (21/10) dengan putusan menerima permohonan Pemohon (Pho Kiong) seluruhnya, dengan salah satu dasar pertimbangannya audit yang dimaksud belum terlaksana. Baca Juga: Putusan Dinilai Kurang Teliti, Kuasa Hukum FNS Akan Laporkan Hakim ke MA

Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum

Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum

“Pertimbangan hakim tersebut keliru, karena jika terdapat dasar hukum, maka hukum yang dipakai tidak boleh asumsi. Dan ini kan ada dasarnya pasal 75 uu no. 40 tahun 2007. Pasal itu mengatur masalah RUPS yang telah dilaksanakan oleh perusahaan,” kata Suhadi kepada wartawan usai menyampaikan surat perlindungan hukum atas perkara tersebut, di PN Jakarta Utara, Kamis (22/10/2020).

Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum

Menurutnya, perusahaan pada 10 Agustus 2020 telah mengadakan RUPS LB terkait permohonan audit dan pada saat itu pemohon juga hadir melalui kuasa hukumnya. Pemohon telah setuju untuk melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor KAP Justinus A Sidharta untuk mengaudit keuangan PT FNS sejak 2016 hingga Juni 2020.

Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum

Pada kesempatan ini Suhadi juga menunjukkan surat dari auditor KAP Justinus A Sidharta. Bunyi surat itu antara lain: Menjawab permintaan dari Bapak Suhadi SH, bersama ini kami menjelaskan bahwa PT Fortune Nestindo Sukses adalah klien kami. Saat ini proses audit khusus atas data-data keuangan perusahaan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 masih berlangsung. Proses tersebut sudah kami mulai sejak tanggal 8 September 2020.

"Inilah salah satu dasar jengkel dengan putusan yang sangat tidak mendasar dan dangkal, dan itu akan kami ajukan untuk mengajukan Kasasi ke MA dan melaporkan Hakim ke Badan Pengawas dan KY. Saya berharap Hakim seperti di kenakan sanki, supaya perjalan hukum tidak rusak,” ucapnya.

“Menang kalah dalam suatu proses peradilan itu biasa, tapi kalau sudah menyimpang dari aturan-aturan hukum, itu yang kita tidak bisa terima. Ini dengan mata telanjang bisa terlihat, Hakim telah bermain main dengan hukum yang sangat mencederai keadilan, karena fakta team audit sudah bekerja terabaikan dan dengan palu keangkuhannya dia batalkan tanpa dasar Hukum. Itu artinya produk putusannya bertentangan dengan hukum, sebab sebagaimana bukti bukti yang Kami ajukan, yang diperintahkan dalam RUPS sudah dijalankan oleh perusahaan, itu artinya peran pengadilan tidak tidak diperlukan lagi. Inqat ya, uu PT mempunyai kekhususan, segala masalah di selesaikan dengan RUPS LB, nah kalau direksi atau organ perusahaan tidak bersedia baru diajukan ke Pengadilan. Bukan seperti ini tanpa dasar main diajukan,” tegas Suhadi. 

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kronologi Penembakan Bripda ID: Berawal dari Konsumsi Miras Hingga Tunjukkan Senpi
  • ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
  • Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
  • Ada Tas Termahal di Dunia di Paris Fashion Week, Harganya Capai Rp4 M
  • Ini Jadwal Buka Kebun Binatang Ragunan saat Momen Libur Idul Adha
  • RI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan Konsumsi
  • Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
  • Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit
推荐内容
  • 风景园林设计出国留学需要满足哪些申请要求?
  • Kisah Traveler 'Bokong Besi', Keliling Dunia Cuma Habiskan Rp56 Juta
  • 9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati
  • Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
  • Posfin Resmi Berubah Jadi PosDigi, Langkah Strategis Pos Indonesia Menuju Ekosistem Digital Nasional
  • Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA