8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin, (1/2/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, dari sepuluh orang saksi itu ada delapan orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Awas, Kejagung Rilis Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri
“Delapan orang tersangka adalah AD/ARD, SW, HS, IWS, LP, BT dan HH,” kata Leonard di Kantor Kejaksaan Agung.
Menurut dia, ada dua orang Direktur Utama Asabri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) dan Sonny Widjaja (SW). Kemudian, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; BT dan HH.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari sampai 20 Februari 2021,” ujarnya.
Ia menambahkan selama pemeriksaaan kepada para tersangka maupun saksi, penyidik memperhatikan protokol kesehatan dengan melakukan tes antigen. Sehingga, para tersangka ditahan dalam keadaan sehat pada malam ini.
Dari pantauan VIVA, para tersangka menggunakan rompi warna pink dengan tangan diborgol keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin malam.
(责任编辑:娱乐)
- ·Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- ·Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
- ·Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- ·20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
- ·北京留学作品集辅导机构怎么选?
- ·Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga
- ·Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- ·Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- ·Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
- ·Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
- ·Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
- ·Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- ·Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- ·PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- ·ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- ·Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- ·Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
- ·Tentukan Arah Koalisi Baru, Partai Demokrat Tunda Rapimnas
- ·HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!