Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- ·Penyebab Kematian Ibu
- ·Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!
- ·Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas
- ·Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- ·PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
- ·Gelar Rejeki wondr BNI
- ·BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- ·Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- ·Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- ·Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- ·Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- ·Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?