您的当前位置:首页 > 综合 > Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya 正文
时间:2025-06-14 11:39:10 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (ME quickq windows
Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.
Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.
Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy.
Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya.
KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu2025-06-14 11:15
Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta2025-06-14 11:04
5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih2025-06-14 10:51
10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!2025-06-14 10:46
Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa2025-06-14 10:42
5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman Terkendali2025-06-14 10:07
FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru2025-06-14 10:07
25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh2025-06-14 10:02
Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho2025-06-14 09:43
Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal2025-06-14 09:42
Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya2025-06-14 11:32
UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti2025-06-14 10:51
25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh2025-06-14 10:43
Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal2025-06-14 10:36
Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 20242025-06-14 10:35
Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?2025-06-14 10:31
Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan2025-06-14 10:24
5 Rekomendasi Gado2025-06-14 10:19
Keajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk2025-06-14 09:28
INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat2025-06-14 09:19