- Warta Ekonomi,quickq官网苹果下载 Jakarta -
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
顶: 94872踩: 7212
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
人参与 | 时间:2025-05-19 03:23:35
相关文章
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- 2025qs世界大学排名艺术院校排名
- Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
- Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
评论专区