Dua Direktur PT Pool Advista Indonesia Diperiksa dalam Kasus Korupsi Asabri
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) memeriksa dua direktur PT Pool Advista Indonesia sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat, mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni M selaku Direktur PT Pool Advista Indonesia.
Kemudian, saksi kedua, yakni MYP selaku Direktur PT Pool Advista Finance Tbk.
"Keduanya diperiksa terkait penyitaan aset," kata Leonard.
Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT.Asabri.
PT Pool Advista Indonesai menjadi salah satu dari 13 perusahaan manajemen investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
相关推荐
- Digugat PKPU, Manajemen Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara
- Harga Minyak Naik, Pasar Bersiap Hadapi Keputusan OPEC
- Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
- Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
- Munarman FPI Dekat dengan Tito Karnavian, Kuasa Hukumnya Jawab Begini
- Biaya Mendaki Gunung Everest Naik Menjadi Rp243 Juta
- Tinggi Kalsium, 5 Buah Ini Cocok Dimakan saat Usia Mulai Menua
- Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya