会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg!

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

时间:2025-05-21 14:30:15 来源:quickq 官方网站 作者:休闲 阅读:809次

SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) meringkus empat pelaku yang merupakan bandar dan kurir narkoba. Barang bukti ganja kering seberat 39 kilogram turut diamankan dari jaringan Sumatera itu.

Kapolres Tangerang Selatan,quickq安卓官网下载 AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan bandar ganja itu hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka, diamankan di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 13 Juli 2022 lalu.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

"Ada empat pelaku yang diringkus yakni JI, AD, BM dan FS. JI diketahui merupakan pemilik ganja 39 kilogram tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan kurir," kata Sarly saat ungkap kasus di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Sarly menerangkan, ganja yang diamankan sudah dalam bentuk kemasan dan siap diedarkan. Ada yang dibungkus menggunakan amplop coklat, ada juga seperti bantal kecil berbentuk persegi yang dibungkus plastik.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Baca Juga:Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

"Para pelaku yang kita amankan ini mendapat ganja dari tersangka lain HD yang masih DPO. Mereka merupakan jaringan Aceh, Jakarta, Bogor, dan Tangsel," paparnya.

Sarly mengaku, saat ini Polres Tangsel masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar pemasok ganja kering tersebut.

Sementara para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolres Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Usai Viral Pelecehan terhadap Anak di Mal, Manajemen Bintaro Xchange Pertebal Keamanan
  • Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
  • Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
  • Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
  • Ayah Ibu, 5 Aktivitas Ini Bikin Anak Jadi Cerdas
  • Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
  • Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
  • Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
推荐内容
  • Trump Dinilai Mengada
  • Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 3
  • Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
  • Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
  • Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja
  • Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30