Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, pada siang ini secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia," ujar Presiden Jokowi di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Profil dan Jumlah Aset Kabareskrim Komjen Wahyu Widada Pengganti Komjen Agus
Menurut Jokowi, peluncuran program tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Oleh sebab itu pemerintah memiliki niat tulus atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
Kepala Negara pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris korban pelanggaran HAM berat atas kebesaran hati menerima proses penyelesaian kasus-kasus.
"Dan kepada para korban atau ahli waris korban, saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati menerima proses setelah melalui penantian panjang. Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan dalam upaya menyembuhkan luka sekaligus awal terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera atas pondasi perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia," tegas Jokowi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Jemput Paksa Amanda
Turut mendampingi Presiden nampak hadir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, para Duta Besar Negara Sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Pj Gubernur Aceh, walikota/bupati se Aceh, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.
Tiga kasus di antaranya berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
(责任编辑:休闲)
- ·Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
- ·Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- ·IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya
- ·VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- ·10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem