- Warta Ekonomi,quickq官网多少 Jakarta -
Pada Desember tahun lalu Indonesia diketahui memiliki KUHP baru, di dalam KUHP itu memang ada klausul yang menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak akan langsung dieksekusi.
Akibatnya, banyak orang bertanya, apakah KUHP baru ini akan berlaku juga pada Ferdy Sambo yang baru saja dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur ancaman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Sekalipun hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa hal itu tetap memenuhi hukum pidana yang berlaku.
Baca Juga: Tambah Pusing Habis Divonis Mati, Ferdy Sambo Cs Ternyata Dilaporkan Kamaruddin Lagi!
Meski begitu, dia mengakui Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan hukum lantaran perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena, Sambo masih memiliki hak untuk banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.
“Bila merujuk pada KUHP baru, bila seseorang divonis hukuman mati, dia akan menjalani masa percobaan 10 tahun,” kata Ade Armando melansir dari Cokro TV, Jumat (17/02/23).
“Jika dalam waktu 10 tahun terpidana itu berkelakuan baik hukumannya akan diubah. bisa menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tambahnya.
Ade juga membantah bahwa isi KUHP itu sengaja dibuat begitu untuk menyelamatkan Ferdiy Sambo.
“Ini sih namanya mengarang bebas. Rancangan KUHP baru itu memakan waktu yang sangat lama, diskusi demi diskusi dilakukan secara intensif. Jadi sangat berlebihan menganggap bahwa perumusannya dilakukan demi Sambo,” ungkapnya.
Baca Juga: Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
Aturan itu ada dalam KUHP jelas bukan karena Sambo kata dia, melainkan karena adanya pertimbangan kemanusiaan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
人参与 | 时间:2025-05-19 10:57:29
相关文章
- Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
评论专区