VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
Ulama berpendapat bahwa al-ihtilamatau mimpi basah tidak membatalkan puasa. Jika seorang laki-laki bermimpi basah di siang hari saat berpuasa, maka cukup mandi dan meneruskan puasanya.
Meski demikian, kita perlu berhati-hati di bulan Ramadhan jangan sampai melakukan kegiatan yang membangkitkan syahwat di luar tidur. Sekali pun ketika itu terjadi secara tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah.
Simak program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) setiap hari di CNNIndonesia.com pukul 16.30 WIB.
-
Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker PayudaraBareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran HoaxLakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPKKeluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker PayudaraKapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa BerkahCawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak TerkenalPolisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya TewasBicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
下一篇:VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- ·PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa
- ·Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang
- ·Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
- ·Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- ·Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- ·Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- ·7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik
- ·Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- ·Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- ·Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- ·Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- ·Mantap! KRI Bung Karno
- ·Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- ·Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- ·KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- ·Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
- ·Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- ·Keluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?
- ·Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- ·PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- ·Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- ·Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan
- ·Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- ·FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- ·Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- ·YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- ·Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang
- ·Ini Profil Adik Ketua MPR RI yang Ditangkap KPK
- ·Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara
- ·Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- ·KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- ·Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400
- ·KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- ·FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- ·Beredar CGI Balon Udara Ganjar