Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
Proses perpanjangan atau pergantian paspordi Indonesia kian mudah dengan sistem onlineyang disediakan. Pertanyaannya, berapa biaya perpanjangan atau pergantian paspor terbaru?
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika kamu ingin melancong ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berikut daftar biaya pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
- paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,
- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,
- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Di luar itu, ada juga denda untuk paspor yang hilang atau rusak. Berikut biayanya:
- denda penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,
- denda penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Dengan begitu, total biaya pergantian menjadi Rp1,35 juta (paspor biasa) dan Rp1,65 juta (paspor elektronik) untuk paspor yang hilang.
Cara dan syarat pergantian paspor 2024
![]() |
Kini, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut cara memperpanjang paspor online2024:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
8. Lakukan pembayaran.
Seluruh permohonan penggantian paspor dilakukan melalui M-Paspor. Permohonan di Kantor Imigrasi hanya berlaku bagi lansia, balita, disabilitas, dan yang menginginkan percepatan sehari jadi.
Lihat Juga :![]() |
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat mengganti paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya.
Syarat penggantian paspor yang terbit setelah 2009:
- KTP-el,
- paspor lama.
Syarat penggantian paspor yang terbit sebelum 2009:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil,
- kartu keluarga (KK),
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Demikian penjelasan mengenai berapa biaya perpanjangan paspor terbaru, lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
-
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan SalembaTegas! Mentan Andi Amran Langsung Copot Pejabat Eselon II yang Terbukti Terlibat KorupsiDaftar 8 Anggota Golkar Jadi Menteri Kabinet Merah Putih PrabowoDapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 MiliarMantap! KRI Bung KarnoLaporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPKFOTO: Ohara Hadaka, Festival 'Pria Telanjang' Musim Gugur di JepangGreater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan ChinaFOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner KramatWamenaker Afriansyah Noor Bersama Sejumlah Calon Menteri Prabowo Siap Digembleng di Akmil Magelang
下一篇:5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat
- ·Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- ·FOTO: Enzy Storia dan Cinta Laura Memukau di Paris Fashion Week
- ·Serah Terima Jabatan di Kementerian ATR/BPN, AHY Serahkan Tongkat Estafet pada Nusron Wahid
- ·6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan
- ·Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- ·Paris Fashion Week Dibuka, Inovasi Desainer Jepang Menggoda
- ·Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- ·5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- ·Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- ·Sandiaga akan Benahi Transportasi Umum di Jakarta
- ·Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
- ·Tok! DPR RI Resmi Miliki 13 Komisi di Periode 2024
- ·Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
- ·Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- ·Setelah Prabowo, Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Solo, Apa yang Dibahas?
- ·Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
- ·Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa
- ·FOTO: Benteng Keraton Kesultanan Buton Terluas, Masuk Buku Rekor Dunia
- ·Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- ·7 Cara Menghentikan Kebiasaan Makan Junk Food, Cegah Penyakit Kronis
- ·FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
- ·Daftar 8 Anggota Golkar Jadi Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo
- ·FOTO: Menengok Hotel Pertama di Dunia yang Dicetak dengan Printer 3D
- ·VIDEO: Festival La Merce Terangi Langit Malam Barcelona
- ·VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- ·BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan
- ·Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- ·NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia
- ·FOTO: Nuansa Sporty dari Dior untuk Paris Fashion Week
- ·Tok! DPR RI Resmi Miliki 13 Komisi di Periode 2024
- ·Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- ·Dapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 Miliar
- ·Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang
- ·Hari Kesaktian Pancasila, Apakah Tanggal 1 Oktober 2024 Libur?
- ·Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- ·Sindir Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Lucu, Kita Impor dari Negara yang Tak Punya Minyak